Wednesday, October 2, 2013

PENERBITAN HC DALAM MENUNJANG PENERAPAN TRACEABILITY NASIONAL PERIKANAN INDONESIA

By, Ir. Ni Ketut Suningsih, MMA
Kepala UPT.LPPMHP

1. Persayarantan umum dalam penerbitan HC
a. Setiap produk perikanan yang dieksport harus disertakan dengan sertifikat kesehatan atau health

tahapannya
-sudah mempunyai ijin usaha perikanan
-mempunyai sertifikat HACCP dan menerapkan
-sudah terdaftar di negara tujuan eksport
-hasil survailen (cek upi dan monitoring) harus memenuhi syarat

bentuk HC
uni eropa (12 jenis), singapora, korea, china, rusia, kanada dan vietnam

persyaratan eksport ke uni eropa
1. pengawasan pada pelabuhan yang masuk
a. pengecekan documen
b. pengecekan identitas
c. pengecekan fisik

rapid alert system for food adn feed (RASFF)
- sistem peringatan dini : tujuan, untuk memberikan wewenang kontrol bai UE untuk mengambil tindakan yang tepat untuk menjamin keamanan pangan
- jaringan yang efektif dari otoritas negara anggota :
information notification - produk tidak mencapai pasar
alert notification - produk sudah mencapai pasar

kewajiban dari pengolah, suplier, atau eksporter haru menerapkan
- secara umum kewajiban perusahaan harus menerapkan sanitasi dan hygiene dalam pengolahan pangan
- harus menerapkan sistem HACCP yang baik
- harus menjamin dan memastikan produk yang dihasilkan aman untuk di konsumsi

tata cara untuk memperoleh health certificate
1. UPI mengajukan Permohonan ke bagian LPPMHP
2. permohonan yang menerbitkan harus melampirkan letter of guarantee
3. proses permohonan akan segera diproses.

penerbitan HC yang pertama kali dilakukan harus dilakukan survailen dan monitoring dari badan terkait, namun untuk penerbitan yang kedua kali, hanya perlu melampirkan audit Desknya

Survailance
-Check UPI
a. check haccp
b. monitoring bahan baku dan bahan penunjang (air dan es). dan produk akhir
-Check supplier
a. Check UPI
b. Check kapal




No comments:

Post a Comment